Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Syamsul Effendi mengukuhkan tambahan masa jabatan 122 kepala desa (kades) dan 693 jabatan Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di wilayah itu.
"Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun ini saya berharap kepada seluruh kades yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk terus melakukan sinergitas dalam menjalankan program-program pemerintahan," kata dia saat pengukuhan penambahan masa jabatan 122 kepala desa di GOR Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, selain mengukuhkan penambahan masa jabatan 122 kepala desa bersama 693 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam 122 desa dari masa jabatan selama enam tahun jabatan menjadi delapan tahun.
Penambahan masa jabatan kades dan BPD tersebut, kata dia, berdasarkan Undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dengan adanya penambahan masa kerja kades ini saya mohon kepada para kepala desa untuk terus melakukan sinergi terutama dalam menjalankan program-program pemerintah," terangnya.
Dirinya juga mengingatkan para kades apabila saat melaksanakan tugasnya ada yang dirasakan tidak pas untuk segera melakukan koordinasi dan berkomunikasi baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dinas teknis maupun dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Suradi Ripai mengatakan para kepala desa yang dikukuhkan ini sebanyak 120 orang, sedangkan dua orang lainnya tidak hadir karena masih dijabat oleh pelaksana tugas.
"Meskipun yang hadir 120 namun total yang dikukuhkan tetap 122 kepala desa, karena yang dikukuhkan ini bukan orangnya namun jabatannya," jelas Suradi.
Menurut Suradi, dua kades yang tak hadir dalam pengukuhan penambahan masa jabatan ini ialah Kades Air Kati, Kecamatan Kota Padang dan Kades Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Untuk jabatan dua desa ini dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan PAW sehingga akan segera memiliki Kades definitif," demikian Suradi Ripai.