Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan tidak memperpanjang lisensi komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu setelah mengevaluasi dokumen dan pengawasan lapangan.
"Tidak dicabut tetapi tidak diperpanjang oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena hasil evaluasi buruk," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar ZO di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan setelah mengevaluasi dokumen yang diterbitkan Komisi Amdal Bengkulu Utara dan melihat fakta lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup tidak memperpanjang lisensi komisi penilai Amdal kabupaten tersebut.
Padahal, selain komisi Amdal provinsi, dari 10 kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki komisi penilai.
Ia mengatakan hasil evaluasi terhadap prosedur penerbitan dokumen Amdal diduga tidak sesuai dengan aturan.
Hal itu tercermin dari jumlah Amdal yang diterbitkan oleh komisi penilai dalam kurun waktu tertentu. "Hasil evaluasi menunjukkan adanya dugaan penerbitan Amdal tidak sesuai ketentuan," katanya.
Ia mencontohkan untuk satu dokumen Amdal membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk membahasnya.
"Bisa menghabiskan satu hari untuk pembahasan satu dokumen Amdal, tetapi yang diterbitkan komisi penilai Amdal Bengkulu Utara bisa mencapai tiga Amdal dalam sehari, ini jelas dipertanyakan," katanya.
Untuk sementara, kata dia, seluruh dokumen Amdal yang diusulkan oleh investor di Provinsi Bengkulu akan dibahas oleh komisi penilai Amdal provinsi.
Ia mengatakan, hal ini akan menambah beban kerja komisi penilai Amdal Provinsi Bengkulu.
Namun jika dipaksakan untuk membentuk tim komisi penilai Amdal di 10 kabupaten dan kota, tidak memungkinkan karena keterbatasan sumber daya manusia.
"Komisi Amdal harus dilengkapi sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat penyusun Amdal dan melakukan kajian lapangan," katanya.(rni)