Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus berjanji akan memindahkan oknum pejabat dan pegawai negeri sipil di daerah itu yang melakukan pungutan liar terutama terhadap warga yang ingin mendapatkan izin untuk usaha.
"Sebelumnya rutin kami buka pengaduan lewat pesan singkat khusus bagi masyarakat yang dipungut biaya oleh pejabat dan pegawai negeri sipil seperti mengurus administrasi izin untuk usaha," kata dia, dia Mukomuko, Rabu.
Penegasan itu, disampaiknya pada rapat evaluasi forum pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ke-3 kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu yang digelar di daerah itu, menurut dia, bagi pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar akan dipindahtugaskan.
"Warga jangan segan-segan untuk melaporkan tindakan itu, kami akan pindahkan," ujarnya.
Sanksi bagi pejabat dan PNS yang melakukan pungutan, menurut dia, sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan bagi warga mendapatkan pelayanan terutama bagi mereka yang mengurus perizinan untuk usahanya.
"Warga itu harus diberikan pelayanan maksimal jangan dipungut dengan biaya di luar aturan," ujarnya lagi.
Kemudahan yang diperoleh oleh warga itu, lanjutnya, dengan keberadaan PTSP karena kehadiran instansi itu bisa mengurangi terjadinya pungutan liar karena warga tidak perlu repot keluar masuk di banyak instansi untuk mengurus administrasi perizinan untuk usaha.
"Cukup satu instansi saja, warga telah diberikan pelayanan maksimal untuk mendapatkan administrasi perizinan untuk usaha mereka," ujarnya lagi.
Setelah semua pelayanan berjalan dengan maksimal tanpa pungutan, ia menerangkan, tujuan pembangunan di daerah itu bertahap bisa tercapai selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(adv/fto)