Mukomuko (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto menyatakan pihaknya merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk honorer yang masuk database tetapi tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama, menurut Abdiyanto saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa, sesuai petunjuk BKN Pusat akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Yang di luar itu, tentu sangat disayangkan, dan kita ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan," katanya.
Ia mengatakan, jalan satu-satunya untuk tenaga honorer non-database dipekerjakan sebagai outsourcing bagi tenaga yang dibutuhkan seperti sopir cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.
"Pengangkatan tenaga outsourcing sesuai arahan BKN sesuai kebutuhan OPD," ujarnya.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga honorer non-database BKN di daerah itu.
"Jumlahnya bisa jadi bertambah atau berkurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan OPD atau unit kerja karena pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM," ujarnya.