Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyosialisasikan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah warga yang masih melepasliarkan ternak sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum.
"Langkah kami masuki program tahun 2025 ini, kami door to door ke sejumlah warga yang melepasliarkan hewan ternak di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat.
Baca juga: Satpol PP Mukomuko tata pedagang di bundaran Lapangan Merdeka
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun membentuk tim khusus penegakan perda yang terdiri atas Kodim 0428/Mukomuko, Polres Mukomuko, Kejaksaam Negeri, dan Dinas Satpol PP.
Tim gabungan sejumlah institusi vertikal ini telah menggelar rapat terkait laporan hasil kerja sama tahun 2024 sekaligus merancang program tahun 2025, termasuk langkah dalam menciptakan komplek pemerintah daerah bebas hewan ternak.
Dia menyebutkan, selanjutnya tim ini yang akan melaksanakan sosialisasi perda tentang penertiban ternak dari rumah ke rumah warga Kecamatan Kota Mukomuko yang masih melepasliarkan ternaknya.
Selain itu, katanya, keadaan komplek pemerintah daerah yang bebas dari ternak sejak tahun 2024 tetap dipertahankan.
Baca juga: Kondisi anak tenggelam di kolam renang Mukomuko membaik
Ia mengatakan, termasuk kejadian di sejumlah wilayah yang terdapat ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Pelokan.
Dia berharap, ke depan selain perda penertiban hewan ternak ini, bagaimana desa punya turunan perda berupa peraturan desa agar kegiatan seperti ini dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
"Kalau secara perda, penegakan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, kalau kecamatan akan dikomunikasikan dengan pemerintah kecamatan begitu juga di desa ada payung hukum untuk penertiban ternak," katanya.
Sementara itu, ia mengungkapkan, tahun 2024, jumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum semakin berkurang, dan tahun 2025 akan dipertahankan terutama di fasilitas umum seperti komplek pemerintahan.