Bengkulu (Antara) - Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu karena terbukti bersalah menggelapkan beras sejahtera Rastra.
Vonis yang sama dijatuhkan pada satu terdakwa lainnya, Helmi Saputra dengan satu tahun penjara.
Ketua Majelis hakim Jonner Manik di Bengkulu, Rabu, menyebutkan dalam amar putusannya bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Dengan pertimbangan ada itikad baik mengembalikan kerugian negara, jadi keduanya diputuskan menerima hukuman satu tahun penjara," kata dia.
Terdakwa Abu Bakar lanjut Jonner sudah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara yakni sebesar Rp132,777 juta.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3 Jo pasal 18 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuntutan 1,6 tahun kurungan.
Sementara itu terkait vonis hakim, terdakwa Abu Bakar menganggap bahwa hal tersebut merupakan keputusan tuhan yang harus dijalaninya.
"Saya terima, ini pembelajaran bagi saya, ke depannya mungkin ada jalan yang terbaik yang diberikan tuhan bagi saya," kata dia.
Selain itu dia meminta para penegak hukum jangan menghentikan kasus hanya sampai pada dirinya saja, karena ada pelaku lain yang masih menghirup udara bebas.
"Saya minta camat dan satu orang lagi Rukia untuk diadili, saya yakin kapolda tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di Bengkulu," ujarnya.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap dua unit truk membawa rastra, pada akhir Juli 2016. Beras jatah masyarakat kurang mampu itu seharusnya didistribusikan untuk warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Bengkulu. Namun, ternyata hendak dijual ke Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.***2***