Mukomuko (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap sebanyak empat warga Kecamatan Ipuh karena menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan, sebanyak empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, yakni SE (25), TS (44), VP (37), dan AN (30).
Baca juga: Polres Mukomuko tangkap pasutri edarkan sabu
"Empat tersangka ini berasal dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang dibidik pada kurun 9-21 Januari 2025," katanya.
Dari empat tersangka narkoba ini, yang pertama kali ditangkap polisi, yakni inisial SE (25) warga Desa Sibak, yang menjadikan lahan perkebunan kepala sawit yang jauh dari permukiman penduduk sebagai tempat transaksi.
Barang bukti yang disita dari tersangka SE, yakni satu botol minuman kemasan plastik merk Le Mineral yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu berwarna putih membungkus delapan paket sabu.
Baca juga: KPH Mukomuko-polisi cek hutan negara yang rusak akibat perambahan
Setelah itu, polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial TS dan VP karena diduga mengedarkan dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah ini.
Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
Penangkapan dua pelaku TS (44) warga Desa Sibak dan VP (37) warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka berinisial SE (25) yang ditangkap sebelumnya.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pasangan suami istri ini, yakni sebanyak 20 paket siap edar jenis sabu, atau lebih banyak dari jumlah barang bukti dalam kasus sebelumnya.
Baca juga: Tragis! Lansia 97 tahun ditemukan tak bernyawa di halaman rumahnya
Pada hari Selasa (21/1) sekira pukul pukul 14.10 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial AN (30) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ipuh.
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka AN, yakni sebanyak enam paket siap edar jenis sabu, satu paket sudah digunakan, satu timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo tipe A5s warna hitam.
Dia mengatakan, bahwa tersangka ini jaringan antarprovinsi, yang mana barang bukti sabu diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, keberhasilan personelnya ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.
Dia mengatakan, pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.