Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan satu koperasi akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), perbankan, dan koperasi terkait penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR).
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, di Mukomuko, Selasa, mengatakan penandatanganan PKS tiga pihak tahap I tahun 2025, yang semula dijadwalkan pada 21–24 Januari 2025, ditunda hingga Rabu (5/2).
"Koperasi Produsen Sawit Mukomuko Maju Mandiri akan menandatangani PKS tiga pihak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan perbankan pada 5 Februari 2025," katanya.
Ia menjelaskan Koperasi Produsen Sawit Mukomuko Maju Mandiri akan melaksanakan PSR di lahan perkebunan kelapa sawit seluas 573,19 hektare (ha) yang tersebar di lima kecamatan di daerah ini.
Dari total 573,19 ha tersebut, usulan PSR tahap I mencakup lahan seluas 343,42 ha yang berada di Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Pondok Suguh.
Sementara itu, usulan PSR tahap III mencakup lahan seluas 229,76 ha yang tersebar di Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan Selagan Raya.
Setelah penandatanganan PKS tiga pihak, tahap selanjutnya adalah pengusulan rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan PSR.
Ia menambahkan selain PSR seluas 573,19 ha yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sawit Mukomuko Maju Mandiri, sebelumnya juga telah diusulkan penandatanganan PKS tiga pihak pada tahun 2024 untuk PSR seluas 67,80 ha.
Selain itu, terdapat pula usulan PSR tahap IV di lahan seluas 181,38 ha yang masih dalam tahap verifikasi di tingkat kabupaten, serta lahan seluas 106 ha yang masih dalam proses kelengkapan administrasi.
Ia mengatakan terdapat banyak keuntungan jika PSR dikelola oleh koperasi, di antaranya adalah proses pengusulan yang lebih cepat, yakni sekitar sembilan bulan, dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga dua tahun.