Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat pendapatan negara di Provinsi Bengkulu hingga awal Mei 2025 mencapai Rp614,36 miliar yang berarti baru sekitar 17 persen dari total target Rp3,53 triliun dan menunjukkan adanya kontraksi sekitar 59,36 persen.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, mengatakan kontraksi terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya kebijakan pelaporan pajak wajib pajak cabang yang kini harus dilakukan oleh kantor pusat.
"Untuk saat ini, pendapatan negara sebesar Rp614,36 miliar dari target Rp3,53 triliun, jadi masih mengalami kontraksi sekitar 59,36 persen," kata Irfan di Kota Bengkulu, Kamis.
Penurunan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan jumlah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), hingga pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai disebut turut memengaruhi capaian tersebut. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan bea masuk dan bea keluar belum dapat dimaksimalkan.
Irfan berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat mendukung upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya melalui sektor-sektor produktif.
“Realisasi pendapatan negara yang optimal sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi UMKM berorientasi ekspor,” ujarnya.
Berikut rincian realisasi pendapatan negara hingga awal Mei 2025:
Penerimaan Perpajakan – Rp440,53 Miliar
-
Pajak Penghasilan: Rp207,60 miliar (target Rp1,06 triliun)
-
Pajak Pertambahan Nilai: Rp224,71 miliar (target Rp2,07 triliun)
-
Pajak Bumi dan Bangunan: Rp6,29 miliar (target Rp25,24 miliar)
-
Pajak lainnya: Rp1,91 miliar (target Rp8,47 miliar)
Penerimaan Negara Bukan Pajak – Rp173,77 Miliar
-
PNBP lainnya: Rp66,51 miliar (target Rp83,74 miliar)
-
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Rp107,26 miliar (target Rp281,99 miliar)
Kementerian Keuangan melalui DJPb menegaskan komitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan negara di seluruh sektor.