Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ali Saftaini meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, guna mengatasi sampah yang menumpuk dan berserakan di daerah tersebut.
"Terkait tata kelola persampahan di Mukomuko ini sudah punya perda khusus, harapan kita agar supaya perda ini dilaksanakan dan ditegakkan," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu asal Kabupaten Mukomko Ali Saftaini di Mukomuko, Jumat.
Dia mengatakan hal itu menyikapi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor: 217 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah penghentian pembuangan sampah terbuka di TPA sampah.
Menurut Ali Saftaini, dari kementerian berhubungan dengan tempat pembuangan, dan mengenai lokasi Mukomuko sudah punya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, tinggal lagi pemda modifikasi dari terbuka menjadi tertutup.
Karena di daerah ini sudah punya perda khusus, harapannya agar supaya perda ini dilaksanakan dan ditegakkan di daerah ini.
Seandainya, kata dia pula, kalau perda ini dilaksanakan secara maksimal ditegakkan, Insha Allah tata kelola persampahan akan maksimal.
Karena persampahan itu ada siklusnya di mulai dari konsumen ke TPA sampah, dan di dalam siklus itu ada ruang yang kosong, ada yang mengelola ada yang di pihak ketigakan dalam pengelolaan sampah menjadi semakin baik.
Dia yakin, kalau pengelolaan sampah diambil alih pemerintah daerah maupun pihak ketiga maka manajemen dalam pengelolaan sampah di daerah ini menjadi lebih baik.
Dia mengatakan, karena di dalam perda tersebut, sudah terinci siklus persampahan itu dari konsumen ada tempat pembuangan sementara dan ada TPA sampah.
Di dalam siklus ini, ada pihak ketiga dan pemda, mereka bisa mengambil peran supaya tata kelola persampahan maksimal.
"Saya mengingatkan pemda dalam persampahan ini mari sama-sama mendorong supaya perda kita bisa ditegakkan," demikian Ali Saftaini.