Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat pada 2025 sebanyak 35 bidang tanah.
"Yang sudah diajukan pemberkasan itu sebanyak 14 persil atau bidang dari target pemda sebanyak 35 bidang tanah tahun 2025," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan, dari target sebanyak 35 persil atau bidang tanah, 14 bidang sudah pemberkasan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, sisanya masih dalam proses pengukuran.
Pihaknya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melakukan pengukuran bidang tanah ini untuk melengkapi data pemberkasan ke Kantor Pertanahan.
Sedangkan sebanyak 35 bidang tanah aset pemerintah daerah setempat yang disertifikatkan itu terdiri atas tanah perkantoran pemerintah daerah, tanah sekolah, puskesmas, dan pustu.
Kegiatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah ini terkait dengan legalitas aset daerah dan legalitasnya dalam bentuk bukti sertifikat sebagai alas haknya.
Selain itu, sertifikasi aset tanah milik pemerintah ini demi menjaga keamanan aset dari sengketa tanah dengan masyarakat maupun pihak lainnya.
Sebanyak 652 bidang tanah milik pemerintah daerah setempat yang tersebar di daerah, sebanyak 364 bidang di antaranya sudah bersertifikat, sisanya masih ada 288 bidang.
Pemerintah daerah menargetkan sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah selesai sampai tahun 2027.
Sementara itu, ada tiga kategori kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah, yakni clear dan clean, clear not clean, dan not clear dan not clean.
