Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak daerah tepat waktu dalam tahun ini guna menopang pembangunan di daerah ini.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Mukomuko I N. Syahyadi di Mukomuko, Selasa, mengajak itu ketika memberikan layanan dengan sistem jemput bola dalam pengurusan atau pajak MBLB bagi pelaku usaha yang menggunakan material dari tempat usaha tambang galian C di daerah ini.
"Kami meminta pelaku usaha membayar pajak dalam tahun ini, kalau tidak maka yang menagih bukan kami lagi tapi pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko," katanya.
BKD Mukomuko setiap tahun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam menagih utang pajak MBLB yang belum dibayar oleh pelaku usaha tambang galian C dan penyedia barang dan jasa pemerintah.
Dalam memberikan layanan dengan sistem jemput bola pengurusan pajak MBLB, BKD Kabupaten Mukomuko juga melibatkan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko dan pihak Samsat UPT Mukomuko.
Pihak BKD Mukomuko memberikan dua pilihan dalam pembayaran pajak MBLB, yakni pajak dibayar oleh pelaku usaha tambang Galian C yang menyuplai material batu ke proyek pemerintah atau kontraktor pelaksana yang membayar pajak.
Dari hasil pertemuannya dengan dua kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihak pelaksana berjanji menyelesaikan pembayaran pajak MBLB dalam tahun ini.
Dua kontraktor pelaksana itu, yakni PT Mitra Ciasem Raya melaksanakan kegiatan peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Manjuto dan CV Catur pembangunan jalan hotmix sepanjang 3,7 kilometer di Desa Selagan Jaya.
Dalam menjalankan kegiatannya, dua kontraktor pelaksana ini menjalin kerja sama dengan tiga pelaku usaha tambang galian C batu dan pasir di daerah ini.
Sementara itu, setoran pajak MBLB itu sebesar Rp6.000 per kubik untuk kabupaten dan Rp1.500 per kubik untuk provinsi. (Adv)
