Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu menerima empat kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan untuk usaha pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
"Keempat kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Amdal) itu telah kita terima beberapa waktu lalu untuk usaha perkebunan, pertambangan dan jaringan udara tegangan tinggi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu Iskandar ZO, Sabtu.
Keempat kerangka acuan itu telah dibahas oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan amdal dan dalam perbaikan.
Usaha perkebunan dan pertambangan itu yakni PT Cipta Mas Bumi Selaras seluas 10.000 hektare bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengoperasian pabrik pengolaan minyak sawit mentah dengan kapasitas produksi terpasang 45 ton per jam.
Kemudian PT Asia Hamilton Resources bergerak usaha pertambangan pasir besi, dan PT Bumi Hamilton Resources dengan usaha biji besi. Ketiga perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Kaur.
Sedangkan jaringan saluran udara tegangan tinggi 150 KV milik PLN melintasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu .
"Untuk jaringan saluran udara tegangan tinggi ini sebenarnya tidak perlu dokumen amdal namun karena melintasi hutan lindung harus menggunakan amdal," tambahnya.
Lalu PT Bara Mega Kuantom bergerak di bidang pertambangan batu bara beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Untuk usaha perkebunan jika amdal disetujui oleh komisi, perusahaan itu baru bisa mengurus izin hak guna usaha (HGU), sedangkan perusaha pertambangan mengurus izin usaha pertambangan (IUP). (man)
