“Rencananya tahun depan mengaktifkan kembali Terminal Koto Jaya atau terminal tipe C di Kecamatan Kota Mukomuko,” kata Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia menyatakan, personel yang ada di bidang perhubungan baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer yang disiapkan untuk mengaktifkan terminal ini mencukupi.
Ia mengatakan, begitu juga dengan petugas jalan raya (PJR) dan petugas pengamanan yang mengatur lalu lintas kendaraan angkutan orang dan barang baik yang berada di dalam maupun luar terminal ini sudah mencukupi.
Terkait dengan penarikan retribusi terminal tersebut, ia menyatakan, pemerintah setempat memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang penarikan retribusi terminal.
Kemudian, ia menyatakan, sejumlah fasilitas di terminal juga sudah memadai seperti beberapa gedung Terminal Koto Jaya dan gedung terminal di Kecamatan Lubuk Pinang dan fasilitas penerangan di dalam terminal.
Sedangkan beberapa kendaraan angkutan umum salah satunya dari pihak Damri siap masuk ke dalam terminal daerah ini, dan kendaraan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Selain itu, ia mengatakan, ada salah seorang pihak swasta di daerah ini yang bekerja sama dengan perusahaan angkutan orang untuk memasukkan armada kendaraannya dalam terminal di wilayah ini.
Terkait dengan angkutan kota dan angkutan desa yang membawa penumpang dari dan dalam terminal di wilayah ini, ia mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang mengupayakan pihak swasta berkontribusi dalam menyiapkan angkutan umum.