Mukomuko (ANTARA) - Tim gabungan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama dengan TNI AL dan polisi akan kembali melakukan patroli guna melarang kapal pukat “trawl” beroperasi di perairan laut daerah ini.
“Tim telah melakukan patroli pertama dan satu kapal pengguna 'trawl' diberikan sanksi peringatan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya tim akan kembali melakukan patroli di perairan laut daerah ini,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Tim patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal atau “illegal fishing” di perairan laut terdiri dari dua anggota TNI AL, satu orang Polairut, satu orang babinsa, satu koramil, dan tiga orang kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
Ia mengatakan, tim gabungan ini sebelumnya menahan satu kapal asal Kecamatan Teramang Jaya karena menangkap ikan secara ilegal menggunakan peralatan yang tidak standar.
Kemudian tim memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik kapal yang melanggar aturan tersebut dan pemilik kapal ini diminta untuk tidak menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita tetap berikan sanksi sifatnya teguran lalu pemiliknya menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” ujarnya.
Setelah ini tim gabungan Dinas Perikanan setempat akan melakukan patroli di beberapa lokasi perairan laut daerah ini yakni di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Dinas Perikanan setempat tahun ini memperluas jangkauan patroli untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal atau “illegal fishing” di perairan laut daerah ini.
Ia menyebutkan, kegiatan patroli tahun ini dilaksanakan sebanyak empat kali di perairan laut di daerah ini dan rencananya jangkauan patroli ini diperluas tidak hanya di Kecamatan Kota Mukomuko tetapi juga di Kecamatan Ipuh.
Tim gabungan selama ini melakukan patroli di perairan laut Kecamatan Kota Mukomuko yang meliputi wilayah sembungo yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Kecamatan Teramang Jaya.
"Selanjutnya kami berencana melakukan perluasan jangkauan patroli untuk mencegah 'illegal fishing' di wilayah Kecamatan Ipuh hingga perbatasan dengan Bengkulu Utara," katanya.
Tim gabungan larang kapal "trawl" beroperasi di Mukomuko
Senin, 2 November 2020 8:43 WIB 1051