Lubuklinggau (ANTARA Bengkulu) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, dalam sepekan ini menertibkan pedagang buah musiman yang berjualan di pinggir jalan protokol.
"Penertiban ini sejak seminggu lalu untuk menjaga kebersihan dan kerapian kota sebab selama ini pedagang buah musiman ini menggelar dagangan di pinggiran jalan protokol dengan memasang tenda dari terpal sehingga merusak pemandangan dan sampah sisa jualan juga sering ditinggalkan begitu saja," kata Kepala Operasi Sat Pol-PP Pemkot Lubuklinggau Yusdandeli, Jumat.
Penertiban yang dilakukan petugas Pol-PP tersebut kata dia, berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau nomor 15/2004, tentang Ketertiban Umum. Dimana penertibannya dilakukan di sepanjang jalan protokol seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso mulai dari kawasan lapangan Merdeka hingga ke Kelurahan Taba Pingin, tepatnya di depan Kantor Pemkab Musi Rawas.
Penertiban yang dilakukan petugas ini mulai dari pagi hingga malam hari, khusus untuk di kawasan depan pekantoran Pemkab Musi Rawas. Saat ini jumlah pedagang buah musiman seperti duku, durian, rambutan dan petai jumlahnya mencapai 30 orang.
Pedagang ini mulai berjualan sejak pagi hari sampai larut malam, untuk itu pihaknya melarang mereka berdagang pada siang hari dan hanya diperbolehkan pada sore hingga malam hari karena kawasan ini merupakan lokasi perkantoran.
Selain membuat ketentuan jam berjualan, Sat-Pol PP setempat juga mewajibkan seluruh pedagang ini untuk menjaga kebersihan lingkungan membuat sampah sisa mereka berdagang seperti kulit durian maupun yang lainnya dengan menyediakan karung sampah serta membuangnya ditempat pembuangan sampah.
Jika para pedagang ini melanggar ketentuan berdasarkan Perda tersebut kata dia, maka mereka dapat dikenakan sanksi kurungan satu minggu atau denda Rp1 juta.
Ia berharap dukungan semua pihaknya membantu menciptakan ketertiban, kebersihan dan kerapian kota khususnya menjelang penilaian piala Adipura 2012. (KR-NMD)
Satpol PP tertibkan pedagang buah musiman
Sabtu, 3 Maret 2012 1:38 WIB 1638