Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu berencana memanggil tujuh orang sebagai saksi guna penyelidikan malpraktik oleh seorang dokter di Bengkulu terhadap pasien yang bernama Ny. Siti Zulaikhah.
"Ada kita panggil sekitar tujuh orang lagi yakni dokter lain yang disebut-sebut dalam keterangan pengembangan pemeriksaan dokter ZH," kata Kasatreskrim AKP Amsaludin mewakili Kapolresta Bengkulu, di Bengkulu, Jumat.
Dia mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Rumah sakit Kanker Dharmais Jakarta, guna mengungkap kasus malpraktik tersebut.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil, setelah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang akan dipanggil tersebut," kata dia.
Pemanggilan seluruh saksi terkait, menurut dia demi mengetahui rekam medik pasien sehingga bisa mengungkapkan status kasus tersebut.
"Dari keterangan saksi nantinya akan kita ketahui sudah berapa kali dioperasi, penanganan medis seperti apa saja yang telah diberikan, sehingga kita bisa tahu kejelasan kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Suami dari korban, Suryanto melaporkan dokter spesialis kandungan di daerah itu, ZH telah melakukan malpraktik terhadap operasi rahim istrinya.
"Pada tanggal 28 Januari 2013 istri saya memeriksakan kesehatannya karena ada masalah dengan kandungan, dan salah satu pilihan pengobatan dari dokter itu adalah dengan dioperasi," kata dia.
Setelah menjalani operasi pada tanggal 2 Februari 2013, istri Suryanto mengalami keluhan pendarahan, sehingga pada tanggal 1 Juli dokter memutuskan untuk mengoperasi kembali.
"Pada kontrol kesehatan setelah operasi, setelah di USG, dokter bertanya kepada istri saya, 'sebenarnya ibu sakit apa?'. Kok dokter itu malah bertanya, sedangkan dia yang menangani penyakit istri saya," kata Suryanto menjelaskan.
Setelah kejadian itu, Ny. Siti Zulaikhah memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dengan dokter ahli kandungan lain karena meragukan kemampuan dokter ZH.
"dr Yudho Daruno SpOG pada tanggal 11 September 2013 memberikan surat pengantar rujukan ke Rumah Sakit di Jakarta dan salah satu pilihannya adalah RS Kanker Dharmais.
Pada pemeriksaan di rumah sakit itu, dia mengatakan istrinya harus dioperasi kembali yakni pada tanggal 3 Januari 2014, dan pada operasi itu ditemukan benda asing berupa kain kasa yang tertinggal di dalam perut Ny. Siti Zulaikhah.
Oleh Karena kelalaian tersebut, Suryanto menuntut pertanggungjawaban dokter ZH agar menurut dia tidak ada lagi hal serupa terjadi pada pasien lain ke depannya.
"Ada tiga undang-undang yang menjadi dasar dalam penindakan malpraktik medik, yakni KUHP, UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran," kata dia menjelaskan dalam laporannya.
