• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bengkulu
Sabtu, 4 Februari 2023
Antara News bengkulu
Antara News bengkulu
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Tim Kumham Sulsel temui Kapolres Lutim terkait dugaan pelanggaran HAM

      Tim Kumham Sulsel temui Kapolres Lutim terkait dugaan pelanggaran HAM

      Sabtu, 4 Februari 2023 22:51

      Ratusan Tatung "cuci jalan" Kota Singkawang

      Ratusan Tatung "cuci jalan" Kota Singkawang

      Sabtu, 4 Februari 2023 22:41

      Pemkot Bandarlampung segel kafe dan resto Angel

      Pemkot Bandarlampung segel kafe dan resto Angel's Wings

      Sabtu, 4 Februari 2023 22:32

      Porter pencuri bagasi wisatawan ditahan Polres Bandara Ngurah Rai

      Porter pencuri bagasi wisatawan ditahan Polres Bandara Ngurah Rai

      Sabtu, 4 Februari 2023 22:32

      Polisi selidiki kasus perawat gunting jari bayi di RS Palembang

      Polisi selidiki kasus perawat gunting jari bayi di RS Palembang

      Sabtu, 4 Februari 2023 22:28

  • Bengkulu Terkini
    • Mukomuko layani pembuatan identitas kependudukan digital di desa

      Mukomuko layani pembuatan identitas kependudukan digital di desa

      Sabtu, 4 Februari 2023 16:07

      Gubernur: Usulan pelepasan hutan Bengkulu untuk kepentingan masyarakat

      Gubernur: Usulan pelepasan hutan Bengkulu untuk kepentingan masyarakat

      Sabtu, 4 Februari 2023 16:07

      Bupati Kaur desak penembakan bakal calon DPD RI diungkap tuntas

      Bupati Kaur desak penembakan bakal calon DPD RI diungkap tuntas

      Sabtu, 4 Februari 2023 14:37

      KPU : Persayaratan seluruh balon DPD RI sudah lengkap

      KPU : Persayaratan seluruh balon DPD RI sudah lengkap

      Sabtu, 4 Februari 2023 13:16

      Disnakertrans Rejang Lebong siapkan program pelatihan kerja

      Disnakertrans Rejang Lebong siapkan program pelatihan kerja

      Jumat, 3 Februari 2023 19:30

  • Ekonomi
    • Mendag: Beli Minyakita harus pakai KTP

      Mendag: Beli Minyakita harus pakai KTP

      Sabtu, 4 Februari 2023 12:36

      Kemendag luncurkan Nusantara Fashion House di Malaysia

      Kemendag luncurkan Nusantara Fashion House di Malaysia

      Sabtu, 4 Februari 2023 12:35

      BNI tebar hadiah 21 mobil dan 212 motor

      BNI tebar hadiah 21 mobil dan 212 motor

      Sabtu, 4 Februari 2023 8:51

      Harga BBM nonsubsidi naik tidak pengaruhi kebutuhan pokok

      Harga BBM nonsubsidi naik tidak pengaruhi kebutuhan pokok

      Jumat, 3 Februari 2023 16:21

      Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 per gram

      Jumat, 3 Februari 2023 9:18

  • Pariwisata
      • Seni & Budaya
      • Kuliner
      Sandi ungkap arahan Presiden dalam rapat terbatas sektor pariwisata

      Sandi ungkap arahan Presiden dalam rapat terbatas sektor pariwisata

      Selasa, 31 Januari 2023 8:52

      Erick Thohir Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno

      Erick Thohir Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno

      Selasa, 24 Januari 2023 19:19

      Kolaborasi rampak gendang dan angklung goyang ratusan warga Jepang

      Kolaborasi rampak gendang dan angklung goyang ratusan warga Jepang

      Selasa, 29 November 2022 9:14

      Festival Danau Sentani

      Festival Danau Sentani

      Rabu, 26 Oktober 2022 10:13

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Selasa, 31 Januari 2023 15:38

      Menikmati daging berkualitas tinggi di Rumu Private Room Grill

      Menikmati daging berkualitas tinggi di Rumu Private Room Grill

      Selasa, 31 Januari 2023 12:12

      Petik dulu sebelum makan di restoran ini

      Petik dulu sebelum makan di restoran ini

      Minggu, 29 Januari 2023 21:08

      Menhan Prabowo sukai roti jala kuliner khas Medan

      Menhan Prabowo sukai roti jala kuliner khas Medan

      Jumat, 27 Januari 2023 14:51

  • Olahraga
    • Ford kembali ke Formula 1 setelah 20 tahun vakum

      Ford kembali ke Formula 1 setelah 20 tahun vakum

      Sabtu, 4 Februari 2023 8:48

      Cristiano Ronaldo akhinya sumbang gol perdananya untuk Al Nassr

      Cristiano Ronaldo akhinya sumbang gol perdananya untuk Al Nassr

      Sabtu, 4 Februari 2023 8:45

      Chelsea kembali gagal raih kemenangan setelah ditahan imbang tanpa gol oleh Fulham

      Chelsea kembali gagal raih kemenangan setelah ditahan imbang tanpa gol oleh Fulham

      Sabtu, 4 Februari 2023 8:44

      Athletic Bilbao akhiri puasa kemenangan dengan pecundangi Cadiz 4-1

      Athletic Bilbao akhiri puasa kemenangan dengan pecundangi Cadiz 4-1

      Sabtu, 4 Februari 2023 8:42

      Gabriel Martinelli perpanjang kontrak bersama Arsenal

      Gabriel Martinelli perpanjang kontrak bersama Arsenal

      Jumat, 3 Februari 2023 20:56

  • Warta Bumi
      • Pemanasan Global
      • Flora & Fauna
      • Lingkungan
      Sandi ungkap arahan Presiden dalam rapat terbatas sektor pariwisata

      Sandi ungkap arahan Presiden dalam rapat terbatas sektor pariwisata

      Selasa, 31 Januari 2023 8:52

      Erick Thohir Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno

      Erick Thohir Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno

      Selasa, 24 Januari 2023 19:19

      Kolaborasi rampak gendang dan angklung goyang ratusan warga Jepang

      Kolaborasi rampak gendang dan angklung goyang ratusan warga Jepang

      Selasa, 29 November 2022 9:14

      Festival Danau Sentani

      Festival Danau Sentani

      Rabu, 26 Oktober 2022 10:13

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Selasa, 31 Januari 2023 15:38

      Menikmati daging berkualitas tinggi di Rumu Private Room Grill

      Menikmati daging berkualitas tinggi di Rumu Private Room Grill

      Selasa, 31 Januari 2023 12:12

      Petik dulu sebelum makan di restoran ini

      Petik dulu sebelum makan di restoran ini

      Minggu, 29 Januari 2023 21:08

      Menhan Prabowo sukai roti jala kuliner khas Medan

      Menhan Prabowo sukai roti jala kuliner khas Medan

      Jumat, 27 Januari 2023 14:51

      Indonesia berkomitmen kurangi 1,02 miliar ton emisi karbon hingga 2030

      Indonesia berkomitmen kurangi 1,02 miliar ton emisi karbon hingga 2030

      Minggu, 6 Juni 2021 17:58

      Siklon tropis sebabkan suhu panas di wilayah Bengkulu

      Siklon tropis sebabkan suhu panas di wilayah Bengkulu

      Selasa, 17 November 2020 15:42

      Ribuan cemara penahan tsunami di Padang mati meranggas

      Ribuan cemara penahan tsunami di Padang mati meranggas

      Minggu, 16 Juni 2019 15:06

      Inggris siap perkuat kerja sama dengan Indonesia atasi perubahan iklim

      Inggris siap perkuat kerja sama dengan Indonesia atasi perubahan iklim

      Sabtu, 15 Juni 2019 10:37

      Bunga Rafflesia Arnoldi mekar di hutan Saniangbaka Solok

      Bunga Rafflesia Arnoldi mekar di hutan Saniangbaka Solok

      Rabu, 1 Februari 2023 19:50

      Wisata Lumba-Lumba Selat Malaka

      Wisata Lumba-Lumba Selat Malaka

      Senin, 30 Januari 2023 11:17

      Bunga Rafflesia mekar sempurna di Solok

      Bunga Rafflesia mekar sempurna di Solok

      Senin, 23 Januari 2023 14:08

      Bunga bangkai raksasa setinggi 4,35 meter mekar di Agam

      Bunga bangkai raksasa setinggi 4,35 meter mekar di Agam

      Senin, 5 Desember 2022 12:45

      Hujan ringan diprakirakan turun di sejumlah kota besar

      Hujan ringan diprakirakan turun di sejumlah kota besar

      Selasa, 31 Januari 2023 8:47

      Penyelamatan Anggrek Hutan

      Penyelamatan Anggrek Hutan

      Senin, 28 November 2022 10:20

      Ratusan Hektare Tanaman Mangrove Rusak

      Ratusan Hektare Tanaman Mangrove Rusak

      Rabu, 16 November 2022 10:17

      Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

      Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

      Kamis, 29 September 2022 11:57

  • Edisi Khusus
      • Artikel
      • Sosok
      • Lipsus
      Sandi ungkap arahan Presiden dalam rapat terbatas sektor pariwisata

      Sandi ungkap arahan Presiden dalam rapat terbatas sektor pariwisata

      Selasa, 31 Januari 2023 8:52

      Erick Thohir Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno

      Erick Thohir Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno

      Selasa, 24 Januari 2023 19:19

      Kolaborasi rampak gendang dan angklung goyang ratusan warga Jepang

      Kolaborasi rampak gendang dan angklung goyang ratusan warga Jepang

      Selasa, 29 November 2022 9:14

      Festival Danau Sentani

      Festival Danau Sentani

      Rabu, 26 Oktober 2022 10:13

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Selasa, 31 Januari 2023 15:38

      Menikmati daging berkualitas tinggi di Rumu Private Room Grill

      Menikmati daging berkualitas tinggi di Rumu Private Room Grill

      Selasa, 31 Januari 2023 12:12

      Petik dulu sebelum makan di restoran ini

      Petik dulu sebelum makan di restoran ini

      Minggu, 29 Januari 2023 21:08

      Menhan Prabowo sukai roti jala kuliner khas Medan

      Menhan Prabowo sukai roti jala kuliner khas Medan

      Jumat, 27 Januari 2023 14:51

      Indonesia berkomitmen kurangi 1,02 miliar ton emisi karbon hingga 2030

      Indonesia berkomitmen kurangi 1,02 miliar ton emisi karbon hingga 2030

      Minggu, 6 Juni 2021 17:58

      Siklon tropis sebabkan suhu panas di wilayah Bengkulu

      Siklon tropis sebabkan suhu panas di wilayah Bengkulu

      Selasa, 17 November 2020 15:42

      Ribuan cemara penahan tsunami di Padang mati meranggas

      Ribuan cemara penahan tsunami di Padang mati meranggas

      Minggu, 16 Juni 2019 15:06

      Inggris siap perkuat kerja sama dengan Indonesia atasi perubahan iklim

      Inggris siap perkuat kerja sama dengan Indonesia atasi perubahan iklim

      Sabtu, 15 Juni 2019 10:37

      Bunga Rafflesia Arnoldi mekar di hutan Saniangbaka Solok

      Bunga Rafflesia Arnoldi mekar di hutan Saniangbaka Solok

      Rabu, 1 Februari 2023 19:50

      Wisata Lumba-Lumba Selat Malaka

      Wisata Lumba-Lumba Selat Malaka

      Senin, 30 Januari 2023 11:17

      Bunga Rafflesia mekar sempurna di Solok

      Bunga Rafflesia mekar sempurna di Solok

      Senin, 23 Januari 2023 14:08

      Bunga bangkai raksasa setinggi 4,35 meter mekar di Agam

      Bunga bangkai raksasa setinggi 4,35 meter mekar di Agam

      Senin, 5 Desember 2022 12:45

      Hujan ringan diprakirakan turun di sejumlah kota besar

      Hujan ringan diprakirakan turun di sejumlah kota besar

      Selasa, 31 Januari 2023 8:47

      Penyelamatan Anggrek Hutan

      Penyelamatan Anggrek Hutan

      Senin, 28 November 2022 10:20

      Ratusan Hektare Tanaman Mangrove Rusak

      Ratusan Hektare Tanaman Mangrove Rusak

      Rabu, 16 November 2022 10:17

      Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

      Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

      Kamis, 29 September 2022 11:57

      Pro kontra kenaikan dana haji dan hubungannya dengan kadar "istithoah"

      Pro kontra kenaikan dana haji dan hubungannya dengan kadar "istithoah"

      Selasa, 31 Januari 2023 21:09

      Teliti sebelum mengeklik pesan untuk hindari phising

      Teliti sebelum mengeklik pesan untuk hindari phising

      Selasa, 31 Januari 2023 6:59

      Lautan memori di konser Sheila on 7

      Lautan memori di konser Sheila on 7

      Senin, 30 Januari 2023 10:32

      Menanti kiprah Indonesia bantu penyelesaian krisis Myanmar

      Menanti kiprah Indonesia bantu penyelesaian krisis Myanmar

      Senin, 30 Januari 2023 10:32

      Deva Mahenra dan Mikha Tambayong menikah di Bali

      Deva Mahenra dan Mikha Tambayong menikah di Bali

      Sabtu, 28 Januari 2023 21:30

      Konser tunggal Raisa di SUGBK siap torehkan sejarah

      Konser tunggal Raisa di SUGBK siap torehkan sejarah

      Kamis, 26 Januari 2023 14:36

      Wanita dan kekuatan hidupkan cerita lewat sinema

      Wanita dan kekuatan hidupkan cerita lewat sinema

      Senin, 12 Desember 2022 9:30

      Keterbatasan fisik tak halangi Omi kembangkan diri melalui Prakerja

      Keterbatasan fisik tak halangi Omi kembangkan diri melalui Prakerja

      Jumat, 2 Desember 2022 10:36

      Percepatan Pengendalian PMK di Bengkulu

      Percepatan Pengendalian PMK di Bengkulu

      Kamis, 2 Februari 2023 9:33

      Teddy Minahasa jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis

      Teddy Minahasa jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis

      Selasa, 31 Januari 2023 12:28

      Warga hati-hati modus penipuan atas namakan gubernur

      Warga hati-hati modus penipuan atas namakan gubernur

      Minggu, 29 Januari 2023 13:16

      Ini dugaan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air JT 794 di Bandara Mopah Merauke

      Ini dugaan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air JT 794 di Bandara Mopah Merauke

      Jumat, 27 Januari 2023 10:32

  • Advertorial
    • Pertamina Sumbagsel salurkan bantuan elpiji untuk korban banjir di Bengkulu

      Pertamina Sumbagsel salurkan bantuan elpiji untuk korban banjir di Bengkulu

      Jumat, 27 Januari 2023 9:30

      Pertamina gencar sosialisasi dan sinergi sukseskan program subsidi tepat sasaran

      Pertamina gencar sosialisasi dan sinergi sukseskan program subsidi tepat sasaran

      Selasa, 24 Januari 2023 14:30

      Bengkulu konsolidasi dukung Prabowo di Pilpres 2024

      Bengkulu konsolidasi dukung Prabowo di Pilpres 2024

      Minggu, 22 Januari 2023 17:06

      KPU Rejang Lebong umumkan penerimaan calon PPS Pemilu 2024

      KPU Rejang Lebong umumkan penerimaan calon PPS Pemilu 2024

      Minggu, 18 Desember 2022 20:23

      KPU Rejang Lebong umumkan anggota PPK Pemilu 2024 terpilih

      KPU Rejang Lebong umumkan anggota PPK Pemilu 2024 terpilih

      Kamis, 15 Desember 2022 20:38

  • Bengkulu Maju
    • Tujuh kecamatan di Kepahiang rawan bencana

      Tujuh kecamatan di Kepahiang rawan bencana

      Selasa, 25 Oktober 2022 20:44

      Mukomuko usulkan tujuh lokasi untuk objek wisata unggulan

      Mukomuko usulkan tujuh lokasi untuk objek wisata unggulan

      Senin, 23 Agustus 2021 8:27

      Polisi: Menghalangi penanganan COVID-19 bisa dipidana

      Polisi: Menghalangi penanganan COVID-19 bisa dipidana

      Sabtu, 27 Februari 2021 7:37

      17 sekolah di Mukomuko kembali belajar tatap muka

      17 sekolah di Mukomuko kembali belajar tatap muka

      Selasa, 9 Februari 2021 16:18

      Polda Bengkulu buka dapur umum layani warga

      Polda Bengkulu buka dapur umum layani warga

      Rabu, 15 April 2020 11:02

  • Foto
    • Usulan kenaikan Status Bandara Fatmawati

      Usulan kenaikan Status Bandara Fatmawati

      Jumat, 3 Februari 2023 9:57

      Layanan Penukaran Uang Tak Layak Edar

      Layanan Penukaran Uang Tak Layak Edar

      Jumat, 3 Februari 2023 9:27

      Percepatan Pengendalian PMK di Bengkulu

      Percepatan Pengendalian PMK di Bengkulu

      Kamis, 2 Februari 2023 9:33

      Wisata Pantai Panjang Bengkulu

      Wisata Pantai Panjang Bengkulu

      Rabu, 1 Februari 2023 11:11

      Polresta Bengkulu Tahan 60 Kendaraan Terlibat Balap Liar

      Polresta Bengkulu Tahan 60 Kendaraan Terlibat Balap Liar

      Selasa, 31 Januari 2023 22:12

  • Video
    • IDAI peringatkan tren peningkatan penderita diabetes pada anak

      IDAI peringatkan tren peningkatan penderita diabetes pada anak

      Jumat, 3 Februari 2023 10:29

      Kuasa Hukum Sambo sampaikan duplik 60 halaman dalam sidang

      Kuasa Hukum Sambo sampaikan duplik 60 halaman dalam sidang

      Kamis, 2 Februari 2023 10:49

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Begini sensasi mencicipi madu dari sarangnya

      Selasa, 31 Januari 2023 15:38

      Ini dugaan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air JT 794 di Bandara Mopah Merauke

      Ini dugaan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air JT 794 di Bandara Mopah Merauke

      Jumat, 27 Januari 2023 10:32

      Pekan Doa Sedunia momentum pererat persaudaraan antar beragama

      Pekan Doa Sedunia momentum pererat persaudaraan antar beragama

      Kamis, 26 Januari 2023 9:55

Vonis ringan dalam perkara minyak goreng

Minggu, 8 Januari 2023 20:08 WIB 1334

Vonis ringan dalam perkara minyak goreng

Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana (ketiga dari kiri), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua dari kanan), dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (kanan) menunggu dimulainya sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/12/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng beserta turunannya di Kementerian Perdagangan pada 4 Januari 2023.

Vonis terhadap lima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Kelima terdakwa, disebut hakim telah terbukti melakukan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan primer tak terbukti.

Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hal tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, bekas Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan. Putusan itu juga jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta Lin Che Wei agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, tanpa penjatuhan uang pengganti. Padahal JPU menuntut Pierre Togar untuk dipenjara selama 11 tahun penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,5 triliun atau tepatnya Rp4.544.711.650.438 subsider 5,5 tahun penjara.

Keempat, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Stanley Ma untuk divonis selama 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar atau tepatnya Rp868.720.484.367,26 subsider 5 tahun penjara.

Kelima, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sedangkan JPU menuntut Master Parulian untuk divonis 12 tahun penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,98 triliun atau tepatnya Rp10.980.601.063.037 subsider 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Liliek Prisbawono Adi tersebut menilai kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uangnya juga tak terbukti dinikmati oleh kelima terdakwa sehingga uang pengganti tidak perlu dijatuhkan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa dinilai terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan, yaitu pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun atau tepatnya Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar atau tepatnya  Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124,4 miliar atau Rp124.418.318.216.

Caran kelima terdakwa menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah dengan mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO dari Kementerian Perdagangan.

Setelah mendapatkan izin PE CPO, perusahaan-perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yaitu memasok kebutuhan dalam negeri sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.

Dengan demikian terjadi kerugian negara sebesar Rp2,95 triliun atau tepatnya Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp 1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp 186.430.960.865,26), dan Grup Musim Mas (Rp 1.107.900.841.612,08) sebagaimana tertuang dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022.

"Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa" kata hakim.

Artinya, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menyatakan kelima terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6 triliun atau tepatnya Rp6.047.645.700.000 sekaligus merugikan perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673.

Kerugian perekonomian negara itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada tanggal 15 Juli 2022 yang mengungkapkan terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673. Kerugian ini terdiri atas kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687.

Hakim menyebut perhitungan FEB UGM itu tidak dapat dijadikan dasar atas dakwaan, sebab hanya merupakan asumsi, bukan riil terjadi dan tidak bisa dibuktikan.

"Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara tidaklah terlalu sulit karena apa yang dimaksud merugikan keuangan negara sudah jelas aturan hukumnya, tapi sebaliknya untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terdapat kesulitan karena ruang lingkup terlalu luas dan belum ada metode yang mengatur perekonomian negara sebagaimana keterangan ahli dari terdakwa," ungkap hakim.

Hakim mengatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.960.141.557.673 masih bersifat asumsi belum bersifat riil atau nyata.

"Padahal sesuai dengan putusan MK No 25/ppu/XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016, kerugian negara atau perekonomian negara haruslah nyata atau actual loss bukan lagi sebagai perkiraan atau potential loss atau asumsi. Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan oleh Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam perkara ini sehingga oleh karenanya unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Lin Che Wei
Dalam persidangan, seorang anggota Majelis Hakim bahkan menyatakan perbedaan pandangan atau dissenting opinion. Hakim ad hoc Muhammad Agus Salim menilai tidak ada perbuatan korupsi dalam perbuatan Lin Che Wei dengan alasan-asalan sebagai berikut:

Pertama, fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei (LCW) tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor (PE) dan tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.

Kedua, Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan pribadi atas peran dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Ketiga, Lin Che Wei tidak terbukti menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan reokomemdasi PE CPO dan produk turunannya.

Keempat, pada umumnya perbuatan Lin Che Wei dilakukan setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi pertemuan daring via aplikasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha karena merupakan permintaan Mendag M. Lutfi tentang komitmen dengan pelaku usaha.

Zoom Meeting tersebut juga dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha untuk disampaikan kepada pejabat terkait seperti kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, maka Mendag dan Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya.

Kelima, Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng sebatas menyampaikan kajian analisis dan saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng sehingga tidak mengikat dan tidak final untuk dilaksanakan. Pihak yang berwenang dalam menentukan PE sesuai sistem Inatrip adalah Indrasari W. Wardana selaku Dirjen Daglu Kemendag.

Keenam, usulan Lin Che Wei terkait DMO berjumlah kurang dari 20 persen, tidak mempunyai daya mengikat dan executable, maka rekomendasi itu tidak mengandung kesalahan dan tidak mengandung perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil.

Ketujuh, Lin Che Wei bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor dan insentif dari pemerintah, maka tidak tepat disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang. Maka perbuatan Lin Che Wei tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan.

Kedelapan, peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena peran Lin Che Wei sudah ada perbuatan yang sudah terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak lain yaitu Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu dan kawan-kawan sehingga Lin Che Wei bukan pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terkait mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi, namanya disebutkan berulang kali dalam dakwaan yaitu bersama dengan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim Kemendag melakukan rapat untuk membahas skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng. Lutfi juga dipanggil beberapa kali dalam persidangan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.

Penasihat hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyebut kliennya hanya membantu Mendag M. Lutfi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tidak ada kerugian negara karena perbuatan Lin Chei yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan M Lutif," kata Maqdir.

Ajukan banding
Kejaksaan Agung lantas langsung mengajukan banding terhadap putusan lima orang terdakwa tersebut.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana pada 5 Januari 2023.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan tidak terpenuhinya rasa keadilan. Masyarakat juga merasakan dampak cukup besar sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ungkap Ketut.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Meski vonis belum inkracht (berkekuatan hukum tetap),  publik sudah melihat adanya ketimpangan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng tersebut.



Editor: Achmad Zaenal M

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vonis enteng dalam perkara minyak goreng
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Cetak

Berita Terkait

Komnas HAM tegaskan hormati proses hukum kasus Lukas Enembe oleh KPK

Komnas HAM tegaskan hormati proses hukum kasus Lukas Enembe oleh KPK

Sabtu, 4 Februari 2023 16:27

Mantan pejabat Bawaslu Kaur divonis 3 tahun penjara terkait korupsi

Mantan pejabat Bawaslu Kaur divonis 3 tahun penjara terkait korupsi

Jumat, 3 Februari 2023 14:44

Kejati Bengkulu periksa mantan kepala BPN terkait korupsi lahan tol

Kejati Bengkulu periksa mantan kepala BPN terkait korupsi lahan tol

Kamis, 2 Februari 2023 14:12

Kejagung periksa dua mantan pejabat kementerian terkait impor garam

Kejagung periksa dua mantan pejabat kementerian terkait impor garam

Selasa, 31 Januari 2023 7:05

Bendahara desa habiskan anggaran ratusan juta untuk judi daring

Bendahara desa habiskan anggaran ratusan juta untuk judi daring

Kamis, 26 Januari 2023 15:07

Masa jabatan terlalu panjang cenderung picu korupsi

Masa jabatan terlalu panjang cenderung picu korupsi

Kamis, 26 Januari 2023 11:12

Kejari Mukomuko tetapkan dua tersangka baru korupsi BPNT

Kejari Mukomuko tetapkan dua tersangka baru korupsi BPNT

Kamis, 26 Januari 2023 9:28

Kejati tahan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma terkait kasus korupsi

Kejati tahan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma terkait kasus korupsi

Rabu, 25 Januari 2023 17:04

Terpopuler

Polresta Bengkulu tangkap pelaku pembunuhan terhadap marbot masjid

Polresta Bengkulu tangkap pelaku pembunuhan terhadap marbot masjid

4865 views

Pemkab Bengkulu Tengah larang siswa bawa lato-lato ke sekolah

Pemkab Bengkulu Tengah larang siswa bawa lato-lato ke sekolah

3892 views

Pemda-Pertamina siap uji coba "full cycle" program BBM subsidi tepat sasaran di Bengkulu

Pemda-Pertamina siap uji coba "full cycle" program BBM subsidi tepat sasaran di Bengkulu

1943 views

Calon anggota DPD RI dapil Bengkulu ditembak orang tak dikenal

Calon anggota DPD RI dapil Bengkulu ditembak orang tak dikenal

1852 views

Pertamina sanksi enam SPBU di Bengkulu terkait pelanggaran layanan

Pertamina sanksi enam SPBU di Bengkulu terkait pelanggaran layanan

1728 views

Top News

  • Bupati Kaur desak penembakan bakal calon DPD RI diungkap tuntas

    Bupati Kaur desak penembakan bakal calon DPD RI diungkap tuntas

    Sabtu, 4 Februari 2023 14:37

  • Polda Bengkulu buru pelaku penembakan terhadap calon DPD RI

    Polda Bengkulu buru pelaku penembakan terhadap calon DPD RI

    Jumat, 3 Februari 2023 17:23

  • Calon anggota DPD RI dapil Bengkulu ditembak orang tak dikenal

    Calon anggota DPD RI dapil Bengkulu ditembak orang tak dikenal

    Jumat, 3 Februari 2023 15:20

  • Walhi minta KPK awasi pelepasan hutan dalam revisi RTRW Bengkulu

    Walhi minta KPK awasi pelepasan hutan dalam revisi RTRW Bengkulu

    Jumat, 3 Februari 2023 10:45

  • Wakil Ketua Komisi IV DPR soroti pelepasan kawasan hutan di Bengkulu

    Wakil Ketua Komisi IV DPR soroti pelepasan kawasan hutan di Bengkulu

    Kamis, 2 Februari 2023 20:44

ANTARA News Bengkulu
Tweets by @ANTARABengkulu
Antara News bengkulu
bengkulu.antaranews.com
Copyright © 2023
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Warta Bumi
  • Edisi Khusus
  • Advertorial
  • Bengkulu Maju
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA