Mukomuko (Antara) - Dua desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih saling klaim sebagai pihak yang paling berhak atas kepemilikan objek wisata Danau Lebar di perbatasan wilayah tersebut.
"Masalah Danau Lebar belum juga selesai sampai sekarang," kata Kepala Desa Tanah Harapan, Atral, di Mukomuko, Jumat.
Dua desa yang merasa paling berhak atas objek wisata Danau Lebar itu, yakni Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko, dan satuan pemukiman IV Desa Setiabudi, Kecamatan Teras Terunjam.
Atral mengatakan, Desa Setiadibudi sampai sekarang masih menganggap desanya yang berhak memiliki Danau Lebar. Begitu Juga dengan Desa Tanah Harapan.
Di sekitar kawasan Danau Lebar sudah banyak lahan perkebunan kelapa sawit dan karet milik warga Setiabudi. Namun, lanjutnya, bukan berarti dengan adanya tanaman itu Danau Lebar milik Desa Setiabudi.
Perlu ada legalitas secara tertulis untuk membuktikan Danau Lebar masuk wilayah mana, ujar Atral.
Diakuinya, secara geografis Danau Lebar itu lebih dekat dengan Desa Setiabudi ketimbang Desa Tanah Harapan, karena desa itu merupakan pemekaran Desa Teras Terunjam.
Akan tetapi, lanjutnya, secara historis atau sejarahnya, dari dahulu Danau Lebar itu masuk wilayah Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Tanah Harapan adalah pemekaran dari desa itu.
Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah ini sebaiknya dilakukan pemetaan wilayah dan ditetapkan batas wilayah antara Desa Setiabudi dengan Desa Tanah Harapan.
Selain itu, katanya, di tata ruang daerah itu ada batas batas alam yang dapat dijadikan batas wilayah antara dua desa ini.
"Kami sudah koordinasikan ini dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar batas itu dengan rupa bumi batas alamnya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, pihaknya tidak ingin masalah Danau Lebar menjadi besar. Kedua desa ini bisa bekerja sama untuk mengelola objek wisata tersebut.***3***