Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda menegaskan warga tidak boleh membuat sertifikat tanah di lahan konservasi dekat Danau Lebar di daerah itu.
"Tidak boleh ada sertifikat di lahan itu. ke depan lahan konservasi itu harus dijaga secara bersama-sama," kata Bupati Mukomuko, di Mukomuko, Jumat.
Bupati mengatakan hal itu setelah mendapat informasi ada dugaan oknum warga yang membuat sertifikat tanah di lahan konservasi yang berada dalam hak guna usaha (HGU) PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
Pihaknya tetap memegang aturan. Kalau lahan konservasi itu memungkinkan digarap dan memungkinkan tidak melanggar, silahkan digarap, katanya.
"Kalau lahan itu jelas konservasi kami tidak bisa membiarkan itu. Kami mencegah masyarakat. Dan Alhamdulillah masyarakat taat hukum saat dilarang menggarap masyarakat tidak menggarap," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa hutan konservasi itu masuk dalam hak guna usaha (HGU) PT Agromuko. Lahan konservasi tersebut ada danau dan dijaga airnya.
"Kalau pun itu boleh, silahkan digarap. Kalau tidak boleh jangan digarap jangan disentuh," ujarnya.
Menurut dia, keinginan masyarakat desa itu hanya untuk mengetahui bisa atau tidak lahan itu digarap. Kalau tidak bisa, mereka tidak menggarapnya.
"Saya terima kasih karena masyarakat taat hukum. Ke depan kita menghasilkan yang terbagus dan PT Agromuko memberikan manfaat untuk masyarakat," ujar dia.***3***