Kota Bengkulu (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.
Ia menyebutkan bahwa pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ia menyebutkan bahwa DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Bengkulu pada 2024.
Namun, saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta tiga nama usulan penjabat Wali Kota.
Kemudian, jika surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut telah ada maka pihaknya akan melakukan pembahasan tersebut di DPRD Kota Bengkulu.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga akan menyiapkan tiga nama calon penjabat Wali Kota Bengkulu yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa pengusulan nama penjabat Wali Kota tersebut akan diusulkan pada tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yaitu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi.
"Karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada September 2023, maka Gubernur Bengkulu segera mengusulkan tiga nama calon penjabat ke Kemendagri," ujar dia.
Untuk tiga nama calon penjabat yang akan diusulkan ke Kemendagri tersebut berasal dari pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Nama nama tersebut nantinya akan di saring oleh Menteri Dalam Negeri untuk kemudian didiskusikan bersama Presiden RI," kata Hamka.
Kemudian, Mendagri dan Presiden RI memutuskan penjabat Wali Kota Bengkulu berdasarkan pertimbangan usulan gubernur dengan kandidat lainnya.