"Kami kenakan tarif sesuai peraturan daerah berlaku, jadi dikenakan Rp1,7 juta per hari dengan masa kerja kami tetapkan 13 hari, mulai dari H-1 Festival Tabut hingga H+2 Tabut," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, biaya Rp1,7 juta tersebut diperuntukkan pihaknya mengangkut sampah, sedangkan untuk mengumpulkan atau menyapu sampah-sampah di kawasan Festival Tabut harus disediakan pihak EO.
Namun, jika pihak ketiga tersebut menggunakan jasa penyapu jalan dari DLH Kota Bengkulu, maka harus membayar uang lembur kepada petugas penyapu jalan.
"Jadi kalau di jalanan nanti penuh sampah itu bukan tanggung jawab kami (DLH, Red). Kalau mau kami bantu, maka mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tukang sapu kami alias uang lembur," ujar dia lagi.
Sebab, petugas penyapu jalan dari DLH Kota Bengkulu telah memiliki wilayah kerja masing-masing, dan ketika Festival Tabut berlangsung maka para petugas harus menambah tenaga dan waktu untuk bekerja di luar area tugas resmi.
"Biayanya (upah petugas kebersihan) tergantung oleh pihak penyelenggara kalau lembur dua hingga tiga jam tinggal sesuaikan saja," ujarnya pula.
Namun, dirinya juga memperbolehkan pihak penyelenggara untuk menggunakan jasa dari lembaga swasta lain, namun jika tetap ingin melibatkan DLH maka harus mengikuti sesuai aturan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir selama kegiatan Festival Tabut yang dilaksanakan pada Juli 2024 sebesar Rp50 juta.
Untuk wilayah parkir yang masuk dalam kawasan atau zona parkir delapan yaitu depan Bencoolen Mall, Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Mapolresta Bengkulu.
Kemudian, untuk biaya tarif parkir selama Festival Tabut nantinya sesuai dengan peraturan daerah yaitu Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.