Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut yang ada di Perairan Tangerang, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin.
"Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Patroli Polairud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria saat memimpin apel di Polair Polda Metro Jaya di Jakarta Utara.
Terdapat 16 personel yang dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.
Baca juga: Fakta pagar bambu di laut Tangerang: Ahmed Zaki bantah kaitan dengan proyek PIK 2
"Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya," katanya.
Fredy juga mengimbau kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati.
"Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Pemilik pagar laut didenda Rp18 juta per kilometer
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.
Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Baca juga: Menteri ATR batalkan status SHGB pagar laut di Tangerang
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.