Mukomuko (Antara) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan seluruh desa di daerah itu telah selesai mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun ini.
"Sebanyak 148 desa di daerah itu telah menyelesaikan pencairan dana desa tahap dua," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko Juni Erwani di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan Desa Pauh Terenja dan Desa Gajah Makmur terlambat mencairkan dana desa tahap dua karena ada kesalahan administrasi, persetujuan BPD dan laporan realisasi kegiatan masih salah.
Ia mendesak dua desa tersebut melengkapi kekurangan persyaratan pencairan dana desa karena melewati waktu terakhir pencairan dana desa pada tanggal 5 Desember 2016.
"Dua desa tersebut sudah lengkap syarat pengajukan pencairan dana desa. Setelah itu baru keluar surat perintah pencairan dana (SP2D)," ujarnya.
"Kita menetapkan batas terakhir pengajuan pencairan dana desa tahap dua pada tanggal 5 Desember 2016 agar desa cepat menggurus pencairan dana desa. Namun instansi ini tidak bisa memaksakannya," ujarnya.
Karena, menurutnya, tidak dasar aturan yang mengatur tentang batas waktu terakhir pencairan dana desa tersebut.
Ia akan membuat jadwal terakhir pengajuan pencairan dana desa tahap pertama pada bulan Maret dan tahap kedua bulan Agustus.
Ia menyebutkan total dana desa tahap kedua di daerah itu sebesar Rp40,817,299,893 dan alokasi dana desa sebesar Rp8,412,773,000.***4***