Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menegaskan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan pantai mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat, harus membayar retribusi sampah guna menjaga kebersihan di wilayah tersebut.
"Kami melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk membayar retribusi, jika tidak membayar maka untuk apa kita (DLH) mengangkut sampah dan juga pedagang jangan berjualan di kawasan tersebut, karena mengotori saja. Silahkan jika mau bertanggungjawab atas kebersihan pantai dengan berlangganan dengan orang lain atau secara mandiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Jumat.
Hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait mekanisme baru pembayaran retribusi sampah di kawasan pantai kepada para pedagang yang berjualan di area tersebut.
Untuk sampah yang akan diangkut oleh petugas kebersihan dengan menggunakan mobil bak sampah akan dilakukan setiap pada pukul 06.00 WIB. Jika ada pedagang yang tidak membayar retribusi, namun tetap menghasilkan sampah akan dianggap tidak bertanggung jawab.
Riduan menerangkan untuk besaran retribusi kebersihan sampah tersebut bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp35.000 per bulan sesuai dengan kategori dan jenis usaha.
Namun pihak DLH tetap memberi alternatif bagi pedagang yang ingin mengelola sampahnya secara mandiri. Asalkan, kata Riduan, sampah tidak dibuang sembarangan.
"Jika pedagang melakukan secara mandiri dengan mengangkut sampahnya dan dibuang pada tempatnya, itu silakan. Tapi kalau cuma janji membersihkan sendiri tapi nyatanya dibuang sembarangan, itu tidak bertanggung jawab," sebutnya.
Hal tersebut dilakukan agar kebersihan di kawasan wisata mulai Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat Kota Bandung dapat terjaga dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pelaku usaha, serta dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
