Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu AKBP Riky Crisma Wardana menyatakan akan menerapkan denda maksimal sebesar Rp2,5 juta bagi warga yang tertangkap melakukan aksi balap balap liar di daerah ini.
"Bila mana kita dapat, kita angkut motor tersebut, dan untuk denda maksimal Rp2, 5 juta dan maksimal kita keluarkan tiga bulan," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu AKBP Riky Crisma Wardana di Mukomuko, Senin.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh Polres Mukomuko terhadap para pelaku balap liar di wilayah hukum polres setempat.
Aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat serta pengguna jalan sejak beberapa bulan ini terlihat makin marak dilakukan oleh para anak remaja di daerah yang berada sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu.
Dia mengatakan, Polres Mukomuko selain menerapkan denda maksimal, sepeda motor yang digunakan untuk balap liar disita, kemudian akan ditilang.
"Seumpama sepeda motor yang melakukan aksi balap liar tidak ada surat-suratnya akan kita sita," ujarnya pula.
Dia memastikan, pihaknya akan respon cepat laporan masyarakat yang melihat aksi balap liar di lingkungan tempat tinggalnya, lalu dikomunikasikan dengan polsek untuk melaksanakan kegiatan patroli yang dilaksanakan di seputaran atau tempat balap liar.
Selanjutnya, ia mengingatkan, seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko ini jangan melaksanakan balap liar di jalan raya karena aksi tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain di sekitaran balap liar.
Untuk warga yang punya hobi balap, ada wadah yang disiapkan oleh pemerintah provinsi berupa sirkuit, dan event-event hampir diadakan sebulan sekali.
"Silahkan dimanfaatkan untuk event-event kegiatan balap yang resmi karena ketika masyarakat mengadakan balap liar lalu terjadi kecelakaan tidak ditanggung jasa raharjanya," ujarnya.