Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu menggalakkan gerakan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat untuk berbelanja kebutuhan di pasar tradisional guna menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan pendapatan pedagang kecil di daerah tersebut.
"Kita akan memprogramkan, ada jadwal tertentu untuk organisasi perangkat daerah (OPD), misalnya Jumat belanja. Jumat belanja ini, ibu-ibu akan belanja di dalam pasar, bisa setiap minggu, yang jelas itu satu bulan satu kali," kata Asisten II Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Sehmi di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bengkulu tempuh jalur hukum jika pedagang jualan di trotoar
Ia menjelaskan gerakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah kota dalam menata kawasan pasar tradisional, seperti Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM), serta menindaklanjuti keluhan pedagang terkait dengan penilaian tak ada pembeli di dalam pasar.
"Alasan mereka itu tidak ada pembeli di dalam, jadi kita belanja di dalam. Keluhan mereka itu kalau masih ada yang belanja di luar, di dalam pasar sepi," ujar dia.
Meskipun demikian, para pedagang yang berjualan di luar kawasan Pasar Minggu dan PTM diminta untuk mengisi lapak gratis yang disediakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu.
Lokasi lapak gratis di Pasar Minggu dapat menampung pedagang basah, seperti pedagang ikan dan lainnya 30 orang, sedangkan di pelataran PTM dapat menampung pedagang mencapai 150 orang.
Pemkot Bengkulu akan menindak tegas dengan menempuh jalur hukum jika para pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan di sekitar lokasi Pasar Minggu dan PTM.
Baca juga: Tersangka korupsi di Kantor PT Pos cabang Bengkulu lebih satu orang
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Kalau memang tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum," kata dia.
Ia menyebut trotoar dan bahu jalan seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan, sehingga bukan untuk berjualan.
Selain itu, katanya, jika pedagang menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berjualan tanpa izin maka dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
