Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melarang sekolah negeri di wilayah itu pada jenjang pendidikan dasar melakukan pungutan biaya.
"Untuk sekolah negeri mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP, serta sekolah luar biasa atau SLB negeri dilarang melakukan pungutan biaya kepada para siswanya dalam bentuk apapun," kata Plt Kepala Disdikbud Rejang Lebong Zakaria Effendi saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, larangan pungutan di sekolah negeri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025, tentang larangan pemungutan biaya kepada murid sekolah negeri di Rejang Lebong.
"Sementara ini baru berlaku untuk sekolah-sekolah negeri saja, kalau untuk penerapan di sekolah swasta saat ini masih kita lakukan pengkajian," terangnya.
Larangan pemungutan biaya di sekolah negeri di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah diberlakukan sejak Februari lalu, dan kini memasuki tahun ajaran 2025/2026 kembali mereka sosialisasikan kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud setempat.
Guna memastikan larangan pungutan di sekolah negeri dalam wilayah itu dia mengimbau peran serta masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk mengawasinya sehingga tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua murid.
"Jika ada kegiatan sekolah atau sumbangan yang dinilai memberatkan dan sudah di luar batas kewajaran, terutama bagi keluarga kurang mampu, para orang tua agar dilaporkan ke kami," tambah dia lagi.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga sudah menerapkan larangan pungutan biaya apapun di sekolah negeri yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk larangan penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
