Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2026 sebesar Rp1,2 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya pada 1 September 2025 kemarin menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemkab Rejang Lebong untuk dibahas dalam penyusunan APBD tahun 2026 mendatang.
"Dalam proyeksi awal APBD Rejang Lebong tahun 2026 diajukan sebesar Rp1,2 triliun, di mana pembahasannya sudah berlangsung sejak 1 September 2025 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, KUA-PPAS yang diajukan Pemkab Rejang Lebong tersebut saat ini mulai dilakukan pembahasan di masing-masing komisi DPRD Rejang Lebong bersama OPD mitra kerja membahas sesuai bidangnya.
Dalam proyeksi awal APBD Rejang Lebong tahun 2026 ini, kata dia, diajukan sebesar Rp1,2 triliun. Namun dalam rancangan awal masih terdapat defisit mencapai Rp92 miliar. Angka defisit ini harus dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait dengan menyesuaikan skala prioritas.
"Masih ada defisit sehingga harus dilakukan pembahasan-pembahasan lanjutan dan akan kita arahkan pada program-program prioritas yang mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong," katanya.
Dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ini pihaknya akan memaksimalkan pembahasan mulai dari KUA-PPAS hingga RAPBD 2026 agar bisa disahkan sebelum batas akhir pengesahan pada 30 November mendatang.
Dia berharap dalam pembahasan RAPBD daerah itu bisa berjalan dengan cepat sehingga pengesahannya tidak akan bermasalah, atau pun dikenakan sanksi dari pemerintah pusat berupa tidak dibayarkannya tunjangan pejabat daerah dan anggota DPRD, hal ini diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
