Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu beserta jajaran polsek menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor selama Operasi Musang Nala 2025 di wilayah itu.
"Dari sembilan tersangka ini, empat tersangka curanmor, tiga tersangka pencurian dengan pemberatan, dan dua pencurian dengan kekerasan. Dan dari sembilan tersangka, ada yang TO maupun non-TO, " kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno dalam konferensi pers di Mukomuko, Kamis.
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor selama Operasi Musang Nala 2025 diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Kapolsek Sungai Rumbai, dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mukomuko.
Wakapolres mengatakan, pihaknya melaksanakan Operasi Musang Nala 2025 dengan sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor.
Operasi Musang Nala 2025 di wilayah Kabupaten Mukomko di mulai tanggal 22 September sampai 6 Oktober 2025 atau lebih kurang selama 14 sampai 15 hari.
"Dalam pelaksanaan operasi ini kami melibatkan 25 personel gabungan baik dari Polres Mukomuko maupun polsek jajaran, serta dari Satgas Preventif kepolisian," ujarnya.
Dari pelaksanaan operasi ini, kata dia, dilaporkan beberapa tempat kejadian peristiwa (TKP), dan dalam pelaksanaan operasi ini reserse dan polsek jajaran berhasil mengungkap tindak pidana baik TO maupun non-TO.
Dalam pelaksanaan Operasi Musang Nala ini, institusinya, selain berhasil mengamankan sembilan pelaku tindak pidana berikut barang bukti kendaraan bermotor, tojok, dan dodos.
Sementara itu, dari empat tersangka curanmor, dua tersangka masih anak-anak dan sanksi atau hukuman terhadap tersangka sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, sembilan tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
