Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini dan tahun depan mengalokasikan sejumlah dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk fokus pada penanganan sampah di wilayah tersebut.
"Ke depan di tahun 2026, Pemerintah Kota Bengkulu sesuai instruksi wali kota akan memaksimalkan dana kelurahan untuk mengatasi persoalan sampah, dimulai dari masing-masing kelurahan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Tony Elfian di Bengkulu, Kamis.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah kota dalam mewujudkan kota yang bersih, indah, sejuk, dan asri, sekaligus mendukung target menjadikan Bengkulu sebagai kota yang bebas dari sampah.
Ia menyebut nantinya setiap kelurahan di Kota Bengkulu disediakan alokasi anggaran Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Dengan anggaran Rp200 juta tersebut setiap kelurahan akan berfokus pada sektor kebersihan.
Ia mengharapkan peran aktif masyarakat di tingkat kelurahan semakin kuat dalam menjaga lingkungan, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan nyaman.
"Rencana ini masih akan kita kaji secara teknis. Bisa saja nanti digunakan untuk pengadaan alat kebersihan, fasilitas pengolahan sampah, atau program lain yang mendukung terwujudnya Kota Bengkulu yang bersih dan bebas sampah," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menyerahkan hadiah dengan total Rp135 juta rupiah kepada kelurahan di wilayah tersebut yang memenangkan program Bengkulu Bersih, Indah, Sejuk, dan Asri (BISA).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengharapkan dengan penyerahan hadiah tersebut kepada para pemenang, maka kelurahan lainnya di kota itu dapat mencontoh kelurahan-kelurahan yang meraih juara dalam program Bengkulu BISA.
Program gerakan dan lomba Bengkulu BISA guna mengatasi dan meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan di daerah setempat.
Program tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan serta mengurangi lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) sampah liar di wilayah tersebut.
