Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi
Bengkulu mengambil alih penerbitan izin bidang energi dan sumber daya
mineral serta perhubungan.
"Sebelumnya sudah ada banyak dinas yang perizinannya di KP2T dan
Dinas ESDM dan Perhubungan baru kami ambil alih," kata Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu Hendry
Poerwantrisno di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan saat ini terdapat 89 jenis perizinan yang diterbitkan
KP2T yang berasal dari 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Jenis perizinan tersebut kata dia antara lain dari Dinas Kelautan
dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan
Perindag, Badan Kesbangpol, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah
(BKPMD) dan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Selanjutnya Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas
Tenaga Kerja dan Transimigrasi, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas
Peternakan dan Kesehatan hewan.
"Saat ini dalam proes Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan bidang ESDM dan Perhubungan," katanya.
Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan bidang ESDM dan sektor
usaha perhubungan sudah diberikan sosialisasi terkait perizinan yang
diurus di KP2T tersebut.
Tim teknis Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Provinsi Bengkulu juga diikutsertakan dalam sosialiasi
tersebut.
Dalam bentuk lain, sosialisasi tentang jenis-jenis perizinan yang diterbitkan KP2T juga terus disebarluaskan.
"Prinsip penyelenggaraan perizinan terpadu adalah kesederhanaan,
kejelasan dan kepastian baik waktu, hukum dan biaya," katanya.
Selain itu, kemudahan akses, kenyamanan, kondisi wilayah,
kedisiplinan, kesopanan dan keramahan juga menjadi fokus pelayanan KP2T.
Harapannya, dapat tercapainya target investasi nasional,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Ditambahkannya keseriusan Pemprov Bengkulu untuk memberikan
pelayanan prima dalam perizinan dan non perizinan perlu didukung penuh,
dan tidak dapat ditunda-tunda. (Antara)
KP2T ambil alih penerbitan izin ESDM
Senin, 20 Mei 2013 15:28 WIB 1371