"Saya minta tahun depan sudah diluncurkan, seluruh provinsi diundang, mungkin dalam rangka Hari Lingkungan Hidup tahun depan, diundang saja semua provinsi se-Indonesia mulai melakukan launching sistem uji emisi kendaraan bermotor, karena aplikasinya ada tinggal kami scale up," ujarnya usai melakukan kegiatan uji emisi kendaraan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa.
Wakil Menteri KLHK menegaskan bahwa kegiatan uji emisi merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Menteri KLHK menegaskan bahwa kegiatan uji emisi merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama atau merujuk pada peraturan daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.
Daerah yang sudah memiliki peraturan tentang uji emisi adalah DKI Jakarta yang telah memberlakukan wajib uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Alue berharap hasil uji emisi bisa segera terkoneksi langsung dengan sistem aplikasi uji emisi.
Saat ini, KLHK memiliki alat pemantau kualitas udara sebanyak 56 unit yang terpasang di setiap provinsi maupun kabupaten/kota untuk memonitor kualitas udara secara real-time.
Alue menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan dan memperbaiki alat pemantau kualitas udara tersebut. Adapun kegiatan uji emisi kendaraan bermotor yang semakin masif bertujuan agar kualitas udara di Indonesia semakin bagus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia