Mukomuko (Antara) - Kantor Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya mengantisipasi pencurian kayu dalam kawasan hutan negara oleh pemilik izin inventaris tegakan kayu rakyat di daerah itu.
"Pengeluaran izin inventaris tegakan yang dulu izin pemaNfaatan kayu rakyat (IPKR) perlu diawasi agar mereka tidak mengambil kayu dari kawasan hutan di daerah ini," kata Kepala Tata Usaha Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu agar pemilik izin inventaris tegakan tidak memanfaatkan izinnya untuk melakukan pengolahan dan penjualan kayu mengambil bahan baku kayu dalam kawasan hutan di daerah itu.
Menurutnya, indikasinya seperti itu, dengan izin inventaris tegakan, pemiliknya bisa menggunakan izinnya untuk melegalkan kayu yang terindikasi berasal dari dalam kawasan hutan negara.
Untuk mengantisipasinya, katanya, seharusnya instansi yang merekomendasikan izin inventaris tegakan melibatkan KPHP saat melakukan survei dan penetapan lokasi kayu yang akan diolah oleh pemegang izin.
Agar, katanya, instansi itu bisa mewanti-wanti ke pemilik izin inventaris tegakan agar mereka tidak melakukan perambahan kawasan hutan negara di daerah itu.
"Kalau sekarang KPHP tidak diberitahukan saat bidang kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan menetapkan lokasi pengolahan kayu yang diberikan izin," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, instansi itu tetap rutin melakukan operasi pengamanan kawasan hutan negara di daerah itu.
Untuk selanjutnya, katanya, instansi itu akan mencoba berkoordinasi dengan bidang kehutanan agar dilibatkan dalam pengeluaran izin inventaris tegakan.***2***