Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan dari 50 demonstran yang ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat kericuhan yang terjadi di gedung DPR pada Kamis (22/8) tidak semuanya adalah mahasiswa.
"Dari 50 orang yang diamankan ini, kami telah membuat klaster ya untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan, ada 15 mahasiswa," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan selain mahasiswa, ada buruh 16 orang, pelajar SMA 6 orang, kemudian ada juga yang pekerjaannya swasta tiga orang, dan ada juga pengangguran sepuluh orang.
"Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, itu diamankan di setidaknya di 10 TKP, " katanya.
Ade Ary merinci yaitu TKP pertama jebolnya pagar kanan gerbang depan DPR ada 16 orang yang diamankan, kemudian dari pagar DPR dari sebelah kiri depan ada enam orang.
Kemudian yang ada di area DPR ada enam orang, kemudian di depan DPR ada enam orang, kemudian di bagian belakang di kantin beringin ada satu orang, di area pintu DPR yang dirusak juga itu ada dua orang yang diamankan.
"Kemudian di seberang tol ada empat orang, kemudian di jembatan semanggi ada lima orang sisanya di bundaran HI, kenapa sampai di bundaran HI? Karena terjadi proses pendorongan, mulai imbauan, diminta bubar malah melawan, malah melempari, malah ke HI, " katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis (22/8).
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.
Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Kemudian semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, " kata Ade Ary.