Pengawasan ini tidak dilakukan terhadap semua barang impor. Hanya tujuh jenis saja, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembentukan satgas ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal. Harga arang itu jauh dari harga yang semestinya, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu berdampak terhadap terjadinya PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum atas pembentukan Satgas tersebut adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan pembentukan satgas itu untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor. Tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.
Kemudian, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Satgas juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Rugikan negara
Peredaran barang-barang impor ilegal, jelas sangat merugikan negara. Apabila dihitung secara keseluruhan angka kerugian lebih dari Rp100 miliar.