Jakarta (ANTARA) - Perdagangan barang impor ilegal yang kian merajalela masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus ditangani oleh pemerintah di sepanjang 2024. Caranya, selain dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal.
Masih segar di ingatan, pada tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberantas penjualan pakaian bekas asal impor yang membanjiri lapak-lapak beberapa pusat perbelanjaan dan juga loka pasar.
Pusat belanja yang menjual barang bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, dirazia. Tak hanya itu, lapak-lapak perdagangan digital yang menjual barang-barang thirfting juga diblokir.
Upaya ini cukup berhasil, meski pada akhirnya para penjual seperti bermain kucing-kucingan dengan pemerintah dalam penjualannya baik secara online maupun offline.
Setelah perdagangan pakaian bekas asal impor, pemerintah kembali dihadapkan dengan maraknya penjualan barang impor, khususnya barang-barang konsumsi dengan harga sangat murah atau predatory pricing di loka pasar. Hal ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mematikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga industri kecil menengah (IKM).
Kemendag pun langsung mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, guna melindungi perdagangan dalam negeri.
Masalah belum selesai sampai di situ. Para pemasok barang impor ilegal ini semakin lihai. Bahkan, mereka menyimpan barang-barang gelap tersebut pada gudang-gudang logistik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan gerak cepat, pemerintah lalu membentuk Satgas Impor Ilegal yang terdiri dari Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Satgas Impor Ilegal
Satgas ini resmi terbentuk pada 19 Juli 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa satgas akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.
Pengawasan ini tidak dilakukan terhadap semua barang impor. Hanya tujuh jenis saja, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembentukan satgas ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal. Harga arang itu jauh dari harga yang semestinya, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu berdampak terhadap terjadinya PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum atas pembentukan Satgas tersebut adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan pembentukan satgas itu untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor. Tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.
Kemudian, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Satgas juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Rugikan negara
Peredaran barang-barang impor ilegal, jelas sangat merugikan negara. Apabila dihitung secara keseluruhan angka kerugian lebih dari Rp100 miliar.
Selama bertugas hingga akhir Desember tahun ini, satgas impor ilegal telah mengekspos beberapa temuan di tempat yang berbeda. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Produk-produk selundupan dari luar negeri ini diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Berikutnya, ekspos temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini ditemukan barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya, senilai Rp46 miliar
Temuan ketiga yang diekspos di Kemendag, Jakarta, pada 19 Agustus 2024, senilai Rp20 miliar. Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Selanjutnya, pada 23 September 2024, satgas impor ilegal menyita 2.939 lembar ( pieces) karpet impor senilai Rp10 miliar di Tangerang, Banten. Kemudian, pada 30 September 2024 di Jakarta, berupa kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.
Lebih lanjut, 3 Desember 2024, Mendag Budi Santoso memimpin ekspos barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan dan riset yang dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal, para importir atau distributor ini merupakan warga negara asing (WNA). WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Fakta tersebut menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan akan terus dilakukan pencarian terhadap distributornya.
Evaluasi Satgas
Tugas dari Satgas Impor Ilegal akan selesai pada akhir Desember 2024, atau dua hari lagi. Namun, Mendag Budi Santoso sempat mengatakan bahwa terbuka peluang adanya perpanjangan masa kerjanya.
Menurut Budi, penetapan masa kerja hingga akhir Desember lantaran memiliki harapan tidak ada lagi impor ilegal sebelum tahun berganti. Namun, apabila target tersebut belum tercapai maka akan ada evaluasi untuk perpanjangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Barang untuk mengawasi dan mengatasi permasalahan banjir impor yang merugikan produksi dalam negeri.
Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, satgas ini akan bertugas mengkaji regulasi dan menangani masalah impor yang berlebihan ini.
Pada akhirnya, satgas apapun yang akan dibentuk pada 2025, merupakan upaya bersama dari pemerintah untuk memerangi peredaran barang impor ilegal. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri.
Pertumbuhan pasar dalam negeri yang positif, akan dibarengi dengan pendapatan negara yang meningkat, sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan tercapai.