Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 180 orang lebih saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perekrutan pegawai harian lepas (PHL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap total 180 orang saksi dilakukan sebab penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dan untuk saksi yang diperiksa mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
"Untuk saksi (yang diperiksa hari ini) dan yang diajukan ke LPSK sudah bertambah, lebih kurang sudah 40 orang saksi," kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit II Subdit Tipikor Polda Bengkulu AKP Maghfira Prakarsa di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut, melakukan pengembangan sejumlah uang gratifikasi pada penyidik juga bertambah, namun untuk total uang dikembalikan dirinya belum bisa menyebutkan.
Namun, untuk pengembalian uang yang diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dari para saksi tersebut berbeda dari uang yang dikembalikan oleh Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari sebesar Rp2 miliar.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah akan bertambah.
"Kalau untuk jumlah saksi yang mengembalikan terus bertambah, tapi mohon maaf, belum bisa disampaikan untuk nominalnya," ujar dia.
Menurut Maghfira, tim penyidik saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Pada SPDP tersebut Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari ditetapkan sebagai terlapor pada kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan PDAM.
"Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu berkas berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu.
Untuk terlapor, penyidik Kejati Bengkulu mengenakan pasal II, III dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan seratus lebih pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
