Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pembentukan Satgas Linmas Merah Putih di daerah ini.
"Terkait surat keputusan pembentukannya, untuk draf masih dalam kajian pemerintah provinsi karena ini baru tingkat perencananaan. Kemungkinan pembentukannya di tahun 2026," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomko termasuk kasat Satpol PP kabupaten dan kota tanggal 17 Juli 2025 diundang ke provinsi terkait program Gubernur Bengkulu untuk membentuk Satgas Linmas Merah Putih tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Dalam rapat kerja dengan seluruh kasat Satpol PP kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu tersebut mengenai pembentukan Satgas Linmas Merah Putih dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam satgas tersebut.
Dia mengatakan, siapa saja yang terlibat dalam satgas ini nantinya sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti di tingkat kabupaten ada Damkar dan BPBD yang dilibatkan dalam satgas.
Satgas itu nanti terdiri dari bidang-bidang misalnya bidang menanggulangi kebakaran ada koordinatornya, mereka itu lah yang nanti bersama linmas melakukan pengecekan kejadian kebakaran.
Kemudian, bidang bencana, di sana nanti ada sub-sub yang terdiri dari koordinator yang bertanggung jawab dalam melakukan penanggulangan bencana.
Dia menjelaskan, mengapa harus ada satgas supaya nantinya dalam suatu langkah-langkah terjadi hal-hal berkaitan dengan penanggulangan bencana lebih mengerucut dan berkelompok serta lebih fokus.
Apabila terjadi kebakaran rumah atau hutan dan lahan maka ada koordinator bidang penanggulangan kebakaran yang mengarahkan anggotanya untuk menanggulanginya.
Sedangkan tujuan adanya satgas ini, membantu masyarakat lebih fokus pada berbagai kejadian atau peristiwa besar seperti bencana alam dan lain sebagainya.
Kalau selama ini, menurut dia, tidak ada satgas dan komando-komando dalam melaksanakan tugas bersama menanggulangi kejadian bencana alam.
Lebih jauh, guna satgas ini sebagai wujud dalam rangka perlindungan masyarakat.
