Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap ibu YT (49) yang dilakukan oleh anak kandungnya yaitu NR (18) yang terjadi pada awal Agustus 2025 di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan bekerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto diketahui jika pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan penanganan lebih lanjut terhadap NR.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut. Namun, karena kondisi yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan, maka perkara ini kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa saat ini N-R masih menjalani perawatan intensif di RSKJ dan akan dibina oleh Dinas Sosial Kota Bengkulu dan kasus pembunuhan tersebut telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan terhadap tersangka.
"Untuk tersangka N-R yang merupakan pelaku Pasal 338 KUHP, sudah kita lakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Karena kondisi yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa, sehingga perkara ini di kepolisian kita hentikan demi hukum," jelas Revi.
Sebelumnya, RSKJ Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR (18) tersangka pembunuhan ibu kandungnya YT (49) saat shalat Dzuhur (2/8/2025) benar menjalani pengobatan sejak tahun 2023.
Tersangka juga merupakan penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis, sehingga biaya pengobatan selama di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan keluarga tidak dibebankan biaya apapun.
"Memang benar pasien di kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini," kata Nurma Yusma Dewi Psikiater yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Ia menerangkan bahwa tersangka NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan kondisi yang bersangkutan dalam kondisi baik, tenang, emosinya stabil dan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri
Saat pulang, pihaknya juga memberikan obat untuk pelaku selama menjalani rawat jalan di rumah selama dua minggu agar kemudian lakukan kontrol lanjutan.
Sementara itu, Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan NR (18) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025) sebagai tersangka.
