Mukomuko (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis, mengatakan institusinya meminta penundaan pembangunan rumah dinas dan rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk menghadapi Pilkada 2024.
Baca juga: Kejari Mukomuko jadikan kegiatan donor darah program unggulan
"Berdasarkan informasi dari tim rencana kegiatan pembangunan daerah (RKPD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki keterbatasan anggaran dalam menghadapi kegiatan Pilkada 2024," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya merasa respek terhadap kekurangan anggaran di APBD yang dialami Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada APBD perubahan tahun 2023 dan APBD 2024 mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah dinas dan rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Namun, kata dia, kegiatan Pilkada 2024 merupakan salah satu program nasional yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk Kejaksaan Negeri, sehingga pihaknya meminta penundaan bantuan pembangunan rumah dinas dan kantor kejaksaan itu.
Baca juga: Kejari Mukomuko periksa Kepala BPJS terkait korupsi RSUD
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto mengatakan pihaknya mempersiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk Pilkada 2024 sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan KPU, Bawaslu, dan pihak pengamanan.
Dari anggaran sebesar Rp60 miliar tersebut, katanya, sebesar 40 persen dari anggaran Pilkada tersebut disiapkan tahun 2023, dan sisanya 60 persen tahun 2024.
"Berdasarkan surat edaran Mendagri untuk mempersiapkan anggaran sebesar 40 persen tahun 2023 dari kebutuhan pilkada. Selanjutnya, tim anggaran pemerintah daerah akan menghimpun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024," ujarnya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News