“Kami mengusulkan UMK ke gubernur sebesar Rp2,2 juta per bulan sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah ini,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Rabu.
Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan UMK sebesar Rp2,2 juta atau naik sekitar Rp500 ribu dibandingkan dengan usulan UMK tahun sebelumnya.
Ia memastikan, besaran UMK tahun 2019 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah melalui penghitungan yang cermat oleh Dewan Pengupahan pemerintah daerah setempat.
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga mereka menetapkan UMK sebesar itu.
Salah satunya berdasarkan harga berbagai kebutuhan pokok yang ada di daerah ini.
Selanjutnya, pihaknya menunggu pengesahan UMK tahun 2019 ini dari gubernur untuk menerapkan UMK di seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini.
Karena katanya, untuk menerapkan UMK di seluruh perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di daerah ini harus ada surat keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu.
Setelah ini, katanya, pemerintah setempat akan menyosialisasikan UMK ini kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini.