Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Dinas SDA DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan kepada warga di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur untuk membuat sumur resapan sebagai langkah pencegahan.
Ketua Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan dan tanah yang menjadi pondasi rumah bagi banyak warga di daerah tersebut.
Penyebab utama dari penurunan tanah di selatan Jakarta, termasuk Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, adalah eksploitasi air tanah yang berlebihan. Penggunaan air tanah yang terus-menerus dapat mengganggu struktur Bumi dan menyebabkan ketidakstabilan tanah.
Baca juga: Menyusuri perdagangan antarnegara di perbatasan
Dampak yang lebih serius adalah pemisahan antara pondasi bangunan dan bangunan itu sendiri. Kondisi ini telah menjadi nyata dan mungkin tidak disadari oleh sebagian besar warga di selatan Jakarta.
Dinas SDA DKI Jakarta menekankan bahwa daripada mempercantik taman atau teras rumah, sangat penting untuk menyisakan lahan yang dapat digunakan untuk sumur resapan atau penampungan air hujan. Melalui cara ini, warga dapat membantu mengurangi tekanan terhadap sumber daya air tanah yang semakin menipis.
Selain imbauan ini, Dinas SDA DKI juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya (PAM JAYA) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengenai alternatif pengganti air tanah dengan mengembangkan air bersih. Upaya itu mencakup pengembangan jaringan perpipaan, penampungan air berskala besar (reservoir komunal), pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ketahanan air, dan pengolahan air limbah.
Baca juga: Berdayakan masyarakat peduli mangrove rambai
Langkah-langkah tersebut tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan penuh dari pemerintah, partisipasi swasta, dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mengendalikan ketersediaan air bersih dengan tujuan menghentikan penurunan tanah atau "land subsidence." Salah satu inisiatifnya adalah perencanaan untuk melaksanakan desalinasi, yaitu proses menghilangkan komponen mineral dari air asin untuk menghasilkan air bersih yang cocok untuk konsumsi atau irigasi manusia.
Selain itu, Dinas SDA DKI Jakarta juga telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan air tanah di beberapa lokasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Efektif sejak 1 Agustus 2023, aturan ini membatasi penggunaan air tanah di beberapa kawasan strategis di DKI Jakarta.
Kawasan-kawasan yang terkena dampak aturan ini, termasuk Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP) di Jakarta Timur, Kawasan Mega Kuningan, Kawasan Rasuna Epicentrum, dan Kawasan SCBD Sudirman di Jakarta Selatan, serta sejumlah kawasan strategis lainnya.
Penggunaan air tanah di daerah-daerah ini dilarang, dan langkah-langkah, seperti pemasangan pipa air bersih oleh PAM Jaya di beberapa kelurahan di Jakarta telah diambil sebagai langkah konkret untuk mendorong peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan yang lebih berkelanjutan.
Baca juga: Melindungi macan tutul dari ancaman kepunahan di Meru Betiri
Upaya ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan air minum, dan masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang kuat, kita dapat melindungi lingkungan dan melawan ancaman serius seperti penurunan tanah yang terus berlanjut.
Harapannya dengan langkah-langkah itu Jakarta dapat membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dan tak sekadar hanya memastikan pasokan air bersih yang memadai untuk penduduknya.
Pemerintah bersama akademisi dan perwakilan warga juga perlu duduk bersama guna membuat peta mitigasi risiko ancaman pergerakan tanah untuk mengantisipasi bencana tanah longsor. Sebab, sebuah kota yang baik adalah tempat yang mampu memberikan investasi dalam masa depan yang berkelanjutan untuk semua warganya.