Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerangkan realisasi perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul akan dilaksanakan setelah hasil kelayakan tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) keluar.
"Untuk TPA Air Sebakul, tahapan yang sudah dilakukan adalah tahapan penyusunan dokumen penetapan lokasi dan mudah-mudahan dalam beberapa hari ini SK penetapan lokasi sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu," kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Rusman Effendi di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut KJPP akan melakukan penghitungan estimasi kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembebasan lahan di sekitar kawasan TPA Air Sebakul Kota Bengkulu.
Jika proses penilaian dari KJPP tersebut selesai, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembebasan lahan sesuai dengan dokumen yang nantinya ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Luas lahan yang akan dibebaskan untuk perluasan TPA Air Sebakul diperkirakan sebesar tiga hektare.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu telah menganggarkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sebesar Rp3,5 miliar untuk perluasan TPA Air Sebakul seluas tiga hektare.
"Anggarannya sudah ada Rp3,5 miliar dan mudah-mudahan dengan dana tersebut akan membeli tiga hektare lahan dan tahun ini akan langsung dilakukan perluasan TPA dengan menggunakan lahan baru," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan.
Dengan adanya perluasan lahan tersebut, DLH Kota Bengkulu akan mengubah pengelolaan sampah di TPA dari open dumping atau metode membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengaman, perlakukan atau penutup menuju sanitary landfill atau sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.
"Tentu harapannya dengan adanya perluasan lahan kita akan mengubah pengelolaan TPA dari open dumping menjadi sanitary karena memang kita sudah kena peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa kita harus mengubah," kata Riduan.
Dengan diterapkan pengelolaan sanitary landfill di TPA Air Sebakul maka sampah di lokasi tersebut dapat diolah kembali, serta tidak merusak lingkungan.*